Bawa Kabur Gadis, Sopir Truk Dibui

Bawa Kabur Gadis, Sopir Truk Dibui

\"\"Dijanjikan Kerja, Malah Diperkosa di Jakarta SUMBER - Seorang sopir truk terpaksa harus ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon. Dia adalah Rohedi, warga Kampung Pedongkelan, Kelurahan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Pria berusia 25 tahun ini dilaporkan dan ditangkap polisi karena membawa anak gadis orang, dan diduga telah meniduri gadis berusia 20 tahun, warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Informasi yang dihimpun, keduanya memang saling mengenal. Bahkan akibat perkenalan itu, mereka pun pernah menjalin asmara (pacaran). Awalnya tersangka menghubungi korban melalui handphone. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Jakarta. Kemudian, tersangka pun menawarkan korban pekerjaan di Jakarta. Karena sudah mengenal tersangka, korban pun tergiur dengan tawaran tersebut. Kamis (14/6) lalu, tersangka datang menjemput korban di depan sebuah minimarket di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Setelah bertemu, keduanya langsung berangkat menuju Jakarta dengan menumpang sebuah bus. Sesampainya di Jakarta, tersangka membawa korban tinggal di rumah kontrakannya di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur. Setelah delapan hari tinggal di Jakarta, atau tepatnya Jumat (22/6), tersangka tidak juga memberikan pekerjaan kepada korban. Bukan pekerjaan yang didapat, malah korban disetubuhi tersangka. Dengan penuh rasa kecewa, korban kemudian kembali pulang ke Cirebon. Setelah berada di rumah, korban pun kemudian menceritakan semua pengalaman pahit yang dialaminya selama dibawa tersangka ke Jakarta. Orang tua korban yang mendengar cerita tersebut, tidak terima lalu melaporkan tersangka ke polisi. Petugas Satuan Reskrim Polres Cirebon yang menerima laporan, langsung memburu tersangka dan berhasil menangkapnya. Saat ditemui Radar Cirebon, tersangka Rohedi mengaku telah melakukan perbuatan itu berulang kali, karena atas dasar suka sama suka. ”Saya kenal sama dia sudah enam bulan, ketika itu kenal di rutan Cipinang Jakarta. Saya bawa kabur dia karena dapat kabar akan dijodohkan sama orang tuanya. Lalu langsung saya bawa dia ke Jakarta. Saya berjanji akan menikahinya,” tutur Rohedi. Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Rohadi SIk kepada Radar mengatakan, tersangka telah terbukti melakukan perbuatan cabul dan membawa lari perempuan tanpa seizin orang tua. “Tersangka akan kami jerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasat. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: